VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Sebagai akselerasi untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan pemerintahan Daerah dengan pemerintahan Desa dan beberapa pertimbangan potensi dan kondisi Desa, maka sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa Haurkuning ditetapkan dengan Visi sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA DESA HAURKUNING YANG SEHAT, SEJAHTERA, AMAN, TENTRAM, DAN ISLAMI”
Visi tersebut dapat diringkas menjadi “SEJATI”, yang dapat di artikan sebagai ;
A. SEHAT
Yaitu sehat jasmani dan rohani dalam melakukan segala sesuatu dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara tanpa mengharapkan untuk mendapatkan imbalan.
B. SEJAHTERA
Sejahtera dalam segala bidang yang diharapkan oleh warga masyarakat agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
C. AMAN
Yaitu kondisi lingkungan yang aman akan membuat masyarakat lebih tentram kehidupanya dan bisa melakukan segala aktifitas dalam keadaan tenang.
D. TENTRAM
Yaitu kondisi yang tentram akan membuat masyarakat menjadi nyaman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
E. ISLAMI
Taat menjalankan agama yang diperlukannya / yang diyakininya dengan penuh keimanan akan membuat kehidupan akan lebih islami.
Misi Desa Haurkuning Kecamatan Paseh adalah :
1. Setiap pekerjaan harus dilandasi semata – mata sebagai ibadah hanya karena Allah
2. Mewujudkan masyarakat yang bersatu, gotong royong dan mau bekerja sama dengan pemerintahan desa demi terwujudnya Deasa Haurkuning yang maju.
3. Mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa
4. Mewujudkan masyarakat yang senantiasa harmoni dalam artian tidak ada perseteruan ataupun konflik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
5. Terciptanya masyarakat yang taat, jujur dalam berperilaku di kehidupan sehari – hari
6. Terwujudnya kehidupan masyarakat dan pemdes yang satu tujuan demi membangun Desa Haurkuning.
Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut :
1. Peningkatan dan pembangunan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui pendidikan agama sehingga terwujudnya masyarakat yang agamis dan dinamis;
2. Peningkatan kapasitas pembangunan yang dilakukan bersama lembaga lembaga desa dengan
masyarakat dan menumbuhkan swadaya dan gotong royong agar supaya pembangunan sesuai dengan yang diharapkan;
3. Meningkatkan keseimbangan dan keharmonisan antara tujuan ekonomi dan social dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi masyarakat dalam bentuk pengembangan ”Badan Usaha MIlik Desa (BUMDES)”;
4. Peningkatan dalam melakukan kebijakan dan keputusan yang diambil selalu memperhatikan prinsip keadilan terhadap seluruh pihak serta bersifat obyektif antara lembaga dan pemerintahan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar